Puji Syukur kami Panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan dokumen Perencanaan Tingkat Puskesmas bersumber data tahun 2021 UPT Puskesmas Belakang Padang.
Permenkes RI Nomor 43 Tahun 2019 menyebutkan Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya, dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Puskesmas menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama di wilayah kerjanya secara terintegrasi dan berkesinambungan.
Penyelenggaraan upaya kesehatan di UPT Puskesmas Belakang Padang dapat terlaksana secara optimal dengan manajemen yang baik. Kegiatan manajemen Puskesmas diawali dengan perencanaan tingkat puskesmas yang tepat. Perencanaan disusun untuk mengatasi masalah kesehatan yang ada di wilayah kerjanya. Perencanaan ini disusun untuk kebutuhan satu tahun agar Puskesmas mampu melaksanakan secara efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
Proses Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) untuk tahun kegiatan 2023 dilaksanakan pada tahun 2022 untuk menyusun Rencana Usulan Kegiatan (RUK) pada tahun 2023 (N+1), berdasarkan hasil kajian pencapaian kegiatan tahun 2021 (N-1). Perencanaan Tingkat Puskesmas disusun melalui 4 tahap, yaitu (1) tahap persiapan, (2) tahap analisis situasi, (3) tahap penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) dan (4) tahap penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK).
Sumber Pembiayaan kegiatan yang telah disusun melalui perencanaan tingkat Puskesmas bersumber dari APBN melalui alokasi DAK non fisik bidang kesehatan, APBD Kota Batam , dan anggaran Kapitasi.
Perencanaan Tingkat Puskesmas ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu akan senantiasa dilakukan perbaikan dalam perencanaan untuk tahun tahun yang akan datang.