14 Maret 2026

Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan atau Perayaan Hari Besar Lainnya

Hallo Sahabat Sehat UPTD Puskesmas Belakang

Menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan atau Perayaan Hari Besar lainnya, UPT Puskesmas Belakang Padang menyatakan komitmen untuk mendukung upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Seluruh pegawai dihimbau untuk:
🚫 Tidak menerima suap
🚫 Tidak menerima gratifikasi
🚫 Tidak menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan pelayanan publik

Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Pelayanan kesehatan harus bersih, transparan, dan profesional.

✨ JUJUR itu KEREN
✨ BERINTEGRITAS itu PILIHAN

Mari bersama wujudkan Batam yang bersih dari korupsi 💪

#salamsehat #UPTDPuskesmasBelakangPadang #RusyadiAlMuhaimin #BatamBersih #StopKorupsi #ZonaIntegritas #PelayananPublik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.