Kepatuhan Laporan SPT ASN Pemko Batam Capai 99,5 Persen, Terima Penghargaan Dari DJP Kepri
Diskominfo Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak wilayah Kepulauan Riau atas tingginya tingkat kepatuhan aparatur sipil negara (ASN) dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Penghargaan tersebut diberikan setelah tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 oleh pegawai di lingkungan Pemko Batam mencapai 99,5 persen.
Penghargaan diserahkan dalam pertemuan antara Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau, Mekar Satria Utama, di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (4/3/2026).
Mekar Satria Utama menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Batam dalam mendorong kepatuhan pajak di kalangan aparatur. “Terima kasih atas komitmen dan kontribusi Pemko Batam dalam mendorong kepatuhan ASN melaporkan SPT tahunan tepat waktu. Capaian ini sangat baik,” ujarnya.
Menurutnya, tingkat kepatuhan yang tinggi menunjukkan kesadaran aparatur pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memberikan contoh positif bagi masyarakat.
Sementara itu, Amsakar Achmad menegaskan pentingnya memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal, termasuk DJP, dalam mendukung pembangunan daerah.
Ia menilai sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Ada hal-hal yang memang harus kita tangani bersama. Kolaborasi dan sinergi menjadi kunci untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah,” kata Amsakar. (Humas Diskominfo Batam / Yogi Septiyan)
Reposting : Rusyadi Al Muhaimin
